logo

Padang Legal Aid Institute

Padang, Indonesia
Joined March 2012
Presence in: Indonesia

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang resmi berdiri pada tanggal 20 Januari 1982 di bawah pimpinan Zahirudin, S.H., atas prakarsa Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Sumatera Barat. LBH Padang resmi bergabung dengan Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) yang pada akhirnya menjadi salah satu cabang YLBHI di daerah. Gagasan tentang perlunya LBH di Padang dimulai sejak tahun 1979 dalam lokakarya Peradin di Prapat Medan Sumatera Utara, yang oleh Adnan Buyung Nasution disetujui sekalipun dengan konsekuensi seluruh biaya operasional kantor ditangani sendiri.

Dalam perjalanannya kemudian, terjadi perubahan kepengurusan di tubuh LBH Padang, karena terhitung sejak tanggal 2 Agustus 1984, Zahiruddin mengundurkan diri sebagai Direktur. Sejak itu, terhitung 6 Agustus 1984 s/d 6 Februari 1985, roda kepengurusan LBH Padang dijalankan oleh sebuah Presidium terdiri dari Djanas Raden, S.H., Abdul Kadir Usman,S.H. dan Hj. Asma Naim, S.H. Kemudian, sejak 6 Februari 1985, kepemimpinan LBH Padang dipegang oleh Abdul Kadir Usman, S.H. Pada jaman ini, LBH Padang lebih banyak melakukan kerja-kerja litigasi, disamping kerja non litigasi seperti penyuluhan hukum melalui media massa, seminar dan lokakarya yang diselenggarakan dalam rangka menyambut HUT LBH Padang.

Sejak mengalami masa vakum di tahun 1988, beberapa orang pengacara profesional di Padang merasa terpanggil untuk menghidupkan kembali LBH Padang yang sempat menjalani masa koma, hidup segan mati tak mau. Maka, atas inisiatif dari Zahiruddin, S.H., Rahmat Wartira, S.H., Khairus, S.H. dan Rusdi Zen, S.H., dihidupkanlah kembali roda perjalanan LBH Padang dengan menggunakan dana pribadi dan mengandalkan sisa-sisa inventaris kantor dari kepengurusan terdahulu. Perjuangan para inisiator meyakinkan kembali Dewan Pengurus YLBHI untuk mengatifkan kembali LBH Padang, akhirnya membuahkan hasil dengan dilantiknya Rahmat Wartira, S.H. selaku Direktur ketiga LBH Padang, periode 1994 s/d 1997 pada tanggal 24 Januari 1994. Di era ini, roda perjuangan LBH Padang masih mempertahankan aktivitas di bidang litigasi, sekalipun gagasan untuk menerapkan konsep bantuan hukum struktural sudah mulai dirintis.

Setelah berakhirnya masa jabatan Rahmat Wartira, S.H. selaku Direktur ketiga, LBH Padang dipimpin oleh Miko Kamal, S.H. selaku Direktur keempat, terhitung sejak 10 Nopember 1997 Rahmat Wartira, S.H. sempat menjabat sebagai Pjs (Pejabat Sementara) Direktur LBH Padang sampai dengan diadakannya pemilihan Direktur pada tanggal 24 Oktober 1997 (secara resmi berakhir sejak 10 Nopember 1997). Kepemimpinan LBH Padang kemudian beralih dari Miko Kamal, S.H. kepada Zenwen Pador, S.H. periode 2000-2003, terhitung sejak tanggal 10 Nopember 2000.

Pada bulan November 2003, secara aklamasi seluruh PBH LBH Padang yang masih tersisa menunjuk Sdr. Alvon Kurnia Palma, SH dan dilantik pada bulan Desember 2003 sebagai Direktur masa bakti tahun 2003 sampai dengan tahun 2006. Dalam masa jabatan sdr. Alvon Kurnia Palma, LBH Padang tengah menghadapi masalah yang sangat berat, yakni tidak adanya bantuan dana lagi dari YLBHI, kecuali dana rutin sebesar Rp. 1,5 juta rupiah perbulan. Semenjak bulan Februari 2004, dana rutin yang awalnya hanya 1,5 juta rupiah bertambah menjadi 2,5 juta rupiah. Badai pasti berlalu, kata yang relatif tepat di kemukakan ke LBH Padang. Karena walaupun merangkak, LBH Padang mulai bisa melangkah. Ini dibuktikan dengan adanya perhatian kongkrit dari Alumni dan lembaga donor untuk membantu LBH Padang. Walau tidak secara keseluruhan kebutuhan dana tercukupi pada tanggal 14 Mei 2004, Yayasan TIFA memberikan donasi ke LBH Padang.

Pada Bulan November 2006, Sdr. Alvon Kurnia Palma, S.H. kembali terpilih secara aklamasi untuk periode kedua tahun 2006-2009 menjadi Direktur LBH Padang. Dalam periode kedua jabatan sdr. Alvon Kurnia Palma, LBH Padang sudah mulai berjalan stabil dengan dukungan pendanaan disamping dari Yayasan TIFA juga dari Uni Eropa (2007-2008). Bahkan mulai dikembangkan pendanaan secara mandiri dengan mendirikan usaha seperti koperasi “Serba Usaha Mandiri”, Kantor Hukum “Justitia Law Office”, Travel “Lintas Buana Holidays” dan berbagai kegiatan event organizer. Jabatan sdr. Alvon Kurnia Palma berakhir pada bulan November 2009 namun diperpanjang selama 3 (tiga) bulan sampai bulan Januari 2010 karena pelaksanaan pemilihan Direktur LBH Padang terkendala dengan terjadinya bencana gempa bumi tanggal 30 September 2009. Akhirnya pada bulan Januari 2010, Sdr. Vino Oktavia, S.H. terpilih sebagai Direktur LBH Padang menggantikan Sdr. Alvon Kurnia Palma, S.H. periode 2010-2013 dan dilantik oleh Patra M. Zein, S.H., LLM selaku Ketua Badan Pengurus YLBHI pada tanggal 19 Februari 2010.

Visi dan Misi serta Posisi dan Peran Strategis Periode Tahun 2010-2013

Visi
Menentukan arah transformasi politik menuju terwujudnya sistem hukum yang adil dan demokratis berbasiskan gerakan masyarakat sipil

Misi
1. Mempercepat terwujudnya reformasi sistem hukum dan birokrasi yang memberikan akses keadilan bagi semua pihak terutama masyarakat yang terpinggirkan hak-haknya;
2. Mempercepat proses penegakan hukum yang adil dan perlindungan serta pemenuhan hak-hak dasar manusia;
3. Memperkuat gerakan masyarakat sipil untuk memperjuangkan hak-haknya dan berperan aktif dalam proses pembentukan kebijakan publik.

Posisi dan Peran Strategis

1. Bersama masyarakat sipil mengawal proses percepatan reformasi sistem hukum dan birokrasi yang memberikan akses keadilan bagi semua pihak terutama masyarakat yang terpinggirkan hak-haknya;
2. Terlibat aktif dalam proses penegakan hukum yang adil dan perlindungan serta pemenuhan hak-hak dasar manusia;
3. Memfasilitasi penguatan gerakan masyarakat sipil sehingga mampu memperjuangkan hak-haknya dan berperan aktif dalam proses pembentukan kebijakan publik.

Garis-Garis Besar Program Kerja Periode Tahun 2010-2013

Bidang Operasional
1. Mendorong reformasi sistem hukum dan birokrasi sehingga terwujudnya sistem hukum yang adil dan birokrasi yang sederhana serta transparan;
2. Mengawal proses penegakan hukum sehingga dapat memberikan akses keadilan dan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak dasar bagi masyarakat sipil;
3. Penguatan gerakan masyarakat sipil sehingga mampu berperan serta dalam proses pembentukan kebijakan;
4. Peningkatan kesadaran kritis dan kemampuan masyarakat sipil dalam memperjuangkan hak-hak dasarnya;

Bidang Internal
1. Penguatan sumberdaya manusia baik kualitas maupun kuantitas Kantor LBH Padang;
2. Pengadaan dan pengelolaan fasilitas pendukung Kantor LBH Padang;

Bidang Fundraising
1. Penggalian dan pengelolaan sumber-sumber pendanaan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan Kantor LBH Padang;
2. Penyediaan informasi dan dokumentasi sumber-sumber penggalian pendanaan Kantor LBH Padang.
Dalam mengoptimalkan pencapaian visi dan misi LBH Padang yang terimplementasi dalam pelaksanaan program kerja dan kegiatan, LBH Padang di dukung oleh 2 (dua) divisi yaitu divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PHP) dan divisi Pendampingan Kasus dan Paralegal (PKP), serta 1 (satu) bagian fundraising untuk menggali dan mengakses sumber-sumber pendanaan Kantor LBH Padang. LBH Padang dalam pelaksanaan program kerjanya menjalankan usaha-usaha antara lain :

a. Menyelenggarakan pemberian bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, antara lain memberikan nasehat (konsultasi) hukum, pembelaan dan pendampingan perkara pidana, perdata dan Tata Usaha Negara, negosiasi, lobi, mediasi dan lain sebagainya;
b. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan hukum kepada masyarakat tentang pengertian dan nilai-nilai negara hukum serta hak-hak asasi manusia pada umumnya, dan khususnya tentang bentuk dan cara-cara antara lain kursus-kursus, ceramah-ceramah, konferensi-konferensi, seminar, majalah, brosur, pamflet, dan lain sebagainya;
c. Mengajukan pendapat baik berupa usul-usul, kritik-kritik maupun komentar tentang masalah-masalah hukum kepada lembaga-lembaga yang berwenang di bidang yudikatif, legislatif maupun eksekutif serta kepada masyarakat luas;
d. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga dan/atau instansi-instansi pemerintah maupun non-pemerintah di dalam negeri serta dengan lembaga-lembaga internasional non-pemerintah diluar negeri;
e. Mengadakan studi, penelitian dan survey mengenai masalah-masalah bantuan hukum dalam arti luas yang berkaitan dengan masalah-masalah sosial, politik, ekonomi dan budaya;
f. Memberikan bimbingan-bimbingan dan latihan praktek hukum bagi para sarjana dan mahasiswa yang berminat dalam usaha-usaha lembaga bantuan hukum, antara lain magang, mock trial;
g. Menyediakan informasi dan dokumen-dokumen hukum serta menyelenggarakan usaha dan upaya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan yayasan.

Struktur LBH Padang Periode Tahun 2010-2011

Direktur : Vino Oktavia, S.H.
Wakil Direktur : Ardisal, S.H.
Keuangan : Eriana, S.H.
Administrasi : Revi Elvira, AM.d
Koordiv. PHP : Roni Saputra, S.H,
Koordiv. PKP : Poniman. A, S.HI.
Staf Divisi PHP : Deddi Alparesi, S.H.
Staf Divisi PHP : Friska Yulia Sari, S.H
Staf Divisi PKP : Era Purnama Sari, S.H.
Staf Divisi PKP : Taufik Fajrin, S.H.
Staf Fundraising : Rina Noverya, S.H.
Postman/Driver : Bustami St. Bagindo
Pramubakti : Betmawati
Volunteer Divisi PHP : Arief Paderi, S.H.
: Parwira Agusfia
: Iman Partonan Hasibuan
: Rudi Cahyadi
Volunteer Divisi PKP : Wendra Rona Putra
: Syahrul Fitria, S.H.
: Surya Candra, S.HI.
: Rudi Haromono, S.H.
Volunteer Fundraising: Haditya Sanjaya, S.H.
: Zul Efendi, S.HI.
Pemagang Divisi PHP: Ali Jabar
Pemagang Divisi PKP : Nofil Asrianto, S.HI.

Program dan Kegiatan LBH Padang

Sejak awal pendirian, LBH Padang focus kepada Issu Bantuan Hukum baik Litigasi maupun Non Litigasi. Sejak kasus Korupsi Dana APBD Sumbar tahun 2000, LBH Padang dengan beberapa Jaringan kerja di Sumbar membentuk Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) dan mulai terjun melakukan advokasi kasus Korupsi yang terjadi di Sumatera Barat, LBH Padang juga dijadikan sebagai tempat berkumpul dan berdiskusi para Aktivis anti Korupsi di Sumbar, beberapa kasus korupsi pernah di advokasi LBH Padang, termasuk mendorong dan melakukan pengawasan terhadap jalannya Penanganan kasus korupsi di Kejaksaan dan Pegadilan.

Sejak tahun 2005, LBH Padang dibantu oleh Yayasan TIFA untuk mengembangkan dan memberikan Bantuan Hukum untuk masyarakat Marginal serta membangun Paralegal di Nagari dan Kabupaten/Kota, Tahun 2007-2008 LBH Padang dipercaya oleh UNI EROPA untuk kampanye HAM dan membangun konsep Paralegal. Selanjutnya LBH Padang Juga di percaya oleh Komisi Yudisial sebagai salah satu Posko Pemantauan Peradilan yang ada di 18 Propinsi di Indonesia.

Ketika kisrus CICAK VS BUAYA, LBH Padang menjadi salah satu inisiator pembentukan Komunitas CICAK Kota Padang dan gencar melakukan advokasi terkait dengan upaya-upaya pelemahan KPK bersama dengan ICW. Bahkan sampai saat ini LBH Padang masih tercatat sebagai salah satu jaringan kerja ICW di Sumatera Barat dan setiap tanggal 9 Desember LBH Padang selalu melakukan kegiatan peringatan hari Anti Korupsi dan mengeluarkan catahu pemberantasan korupsi di Sumatera Barat.